Samsat Depok menggelar layanan samsat keliling (Samling) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis,
bersamaan dengan program razia penunggak pajak, akhir pekan lalu. Rencananya
samling tersebut akan beroperasi pula di kecamatan Sukmajaya, dan kecamatan
lainnya.”Samling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,
kita ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Kasi Penerimaan dan
Penagihan Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat SE, MSI kepada Pelita, kemarin.
Menurut dia, bentuk pelayanan yang diberikan baru sebatas
perpanjangan STNK selama satu tahun. Meski demikian, Iwa menilai pelayanan di mobil samling akan
jauh lebih cepat dibandingkan jika wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat.
"Proses perpanjangan di Samsat Keliling lebih cepat dan bisa selesai dalam
waktu 10 menit," katanya.
Dikatakan Iwa, program ini merupakan salah satu wujud atas
keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Samsat secara mobile. Keberadaan
Samsat Keliling akan memberikan manfaat bagi wajib pajak (WP) yaitu hemat
waktu, hemat biaya dan tenaga, serta merangsang masyarakat untuk tumbuh
kesadaran dalam membayar pajak kendaraan yang akhirnya bermanfaat bagi
peningkatan PAD.
Sedangkan untuk mendapatkan layanan di Samling, kata Iwa, ada beberapa persyaratan yang harus di
lampirkan oleh wp seperti identitas asli berupa KTP. STNK, bukti pelunasan PKB/
BBNKB dan SWDKLLK tahun terakhir, serta BPKB. “Khusus dalam razia ini, wajib
pajak boleh menyertakan KTP dan STNK, tampa harus ada foto copy juga.”ungkapnya