Sedikitnya
8.200 kendaraan bermotor terjaring dalam razia penunggak pajak yang
digelar Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok
selama dua hari. Razia yang digelar di dua titik yaitu di Jalan Raya
Bogor, Cimanggis, dan di depan pintu gerbang perum GDC, Pancoran Mas
melibatkan puluhan anggota Satlantas Polresta Depok.
Menurut Kacab
Dispenda Samsat Depok, Hj Iska Wahyuni SE, Msi. Dari hasil razia selama
dua hari, tercatat wajib pajak yang menyatakan sanggup membayar pajak
sebanyak 100 orang, dan bayar langsung ditempat melalui bus samling
sebanyak 31 orang."Hasilnya cukup memuaskan, mudah-mudahan dengan razia
ini bisa memberikan efek jera kepada penunggak pajak. Sehingga
masyarakat menjadi lebih tertib dan tidak menunggak pajak,"ujar Iska, di
lokasi razia perumahan GDC, Sukmajaya, Depok, Jum'at (10/10).
Kasi
Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat mengatakan,
pengendara yang kedapatan menunggak pajak dikenakan sanksi berupa
penahanan notice pajak, sekaligus wajibk mengisi surat pernyataan
kesanggupan membayar."Kita hanya menahan notice pajak saja, tidak
menahan STNK. Bagi wajib pajak yang ingin membayar ditempat, telah kita
siapkan mobil samling,"kata Iwa.
Iwa menargetkan, perolehan
pendapatan dari penelusuran KTMDU, baik melalui aparat Kecamatan,
Kelurahan, pegawai dan razia bisa mencapai lebih dari Rp. 7 milyar atau
lebih dari 10 persen."Saya optimis hasil penelusuran KTMDU tahun ini
bisa diatas 10 persen, dan pendapatan pajak bisa melebihi tahun
lalu,"tegas Iwa yakin.