9342 Kendaraan Terjaring Selama Razia Samsat Depok

0 komentar

Sebanyak 9342 kendaraan bermotor berhasil terjaring dalam razia penunggak pajak yang digelar Samsat Depok dan Satlantas Polresta Depok, sejak 18-20 Maret 2014. Razia digelar di tiga tempat berbeda, diantaranya di Jalan Juanda, Sukmajaya, Jalan Raya Cimanggis, dan Jalan Raya Kalimulya, Sukmajaya.

Menurut Kacab Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, Hj Iska Wahyuni. Selama razia pihaknya telah menyita sebanyak 154 STNK penunggak pajak, teguran kepada wajib pajak sebanyak 254, kendaraan luar daerah 97 kendaraan, dan kesanggupan melakukan daftar ulang dan balik nama sebanyak 126 wajib pajak. Namun, katanya, ada juga wajib pajak yang langsung membayar di Samsat induk sebanyak 10 orang, dan membayar di lokasi razia sebanyak 85 orang."Razia tahun ini hasilnya cukup memuaskan dibandingkan tahun sebelumnya. Paling tidak kita dapat mengurangi angka KTMDU sebesar 10 persen,"ungkap Iska.

Terkait pelanggaran lalu lintas dan kelengkapan kendaraan selama razia berlangsung, jajaran Satlantas Polresta Depok juga melakukan tindakan pelanggaran (tilang). Sedikitnya 277 pengendara di tilang karena melanggar peraturan lalu lintas. Diantaranya tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lainnya."Selama razia sebanyak enam unit sepeda motor disita karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan,"ujar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Binop) Satlantas Polresta Depok, Iptu Budyono IW kepada wartawan.

Karena itu, Budi mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara. Hal itu sangat penting demi keselamatan diri sendiri dan orang lain."Patuhi peraturan lalu lintas, dan tertiblah saat berkendara. Jaga keselamatan, ingat keluarga menunggu dirumah,"tandas Budi.(
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet