Sebanyak
9342 kendaraan bermotor berhasil terjaring dalam razia penunggak pajak
yang digelar Samsat Depok dan Satlantas Polresta Depok, sejak 18-20
Maret 2014. Razia digelar di tiga tempat berbeda, diantaranya di Jalan
Juanda, Sukmajaya, Jalan Raya Cimanggis, dan Jalan Raya Kalimulya,
Sukmajaya.
Menurut Kacab Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah
I/Depok, Hj Iska Wahyuni. Selama razia pihaknya telah menyita sebanyak
154 STNK penunggak pajak, teguran kepada wajib pajak sebanyak 254,
kendaraan luar daerah 97 kendaraan, dan kesanggupan melakukan daftar
ulang dan balik nama sebanyak 126 wajib pajak. Namun, katanya, ada juga
wajib pajak yang langsung membayar di Samsat induk
sebanyak 10 orang, dan membayar di lokasi razia sebanyak 85
orang."Razia tahun ini hasilnya cukup memuaskan dibandingkan tahun
sebelumnya. Paling tidak kita dapat mengurangi angka KTMDU sebesar 10
persen,"ungkap Iska.
Terkait pelanggaran lalu lintas dan kelengkapan
kendaraan selama razia berlangsung, jajaran Satlantas Polresta Depok
juga melakukan tindakan pelanggaran (tilang). Sedikitnya 277 pengendara
di tilang karena melanggar peraturan lalu lintas. Diantaranya tidak
memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lainnya."Selama
razia sebanyak enam unit sepeda motor disita karena tidak bisa
menunjukkan surat-surat kendaraan,"ujar Kepala Urusan Pembinaan dan
Operasional (Kaur Binop) Satlantas Polresta Depok, Iptu Budyono IW
kepada wartawan.
Karena
itu, Budi mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat
kendaraan sebelum berkendara. Hal itu sangat penting demi keselamatan
diri
sendiri dan orang lain."Patuhi peraturan lalu lintas, dan tertiblah
saat berkendara. Jaga keselamatan, ingat keluarga menunggu
dirumah,"tandas Budi.(