Wajib Pajak Bisa Ambil STNK Tertunda di Samsat Depok

0 komentar

Masyarakat pemilik kendaraan di wilayah kerja Samsat Depok diimbau untuk mengambil blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang prosesnya sempat tertunda sejak bulan April-September 2013. Himbauan itu disampaikan Kanit STNK Samsat Depok AKP Eko Bagus Riadi terkait sudah tercetaknya ribuan STNK tertunda mulai bulan April hingga Juni 2013."Kita sudah cetak STNK tunda sampai bulan Juni 2013. Bagi wajib pajak yang ingin mengambil blangko STNK, silahkan konfirmasi terlebih dahulu."ujar Eko didampingi Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin dan Pamin TU Iptu Yunita Am,dik, SH, Sabtu (5/10).

Menurut dia, sebanyak 25 ribu lebih lembar blangko STNK yang sudah tercetak masih menumpuk di Samsat Depok. Hingga saat ini rata-rata wajib pajak yang mengambil STNK tunda berkisar antara 10 hingga 15 orang perhari. Adapun syarat pengambilan STNK yang tertunda, lanjut Dodin wajib pajak harus membawa notice atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah dibubuhi stempel STNK sementara, KTP asli, dan fotocopy BPKB."Wajib pajak yang ingin mengambil STNK kami persilahkan, telah disediakan loket khusus untuk pengambilan STNK tertunda."terang Dodin.

Sementara itu, Petugas cetak STNK Samsat Depok, Aiptu Nyoman Ribek menambahkan, cetak STNK tertunda dilakukan sebanyak 1600 lembar perhari. Cetak STNK terdiri dari proses Daftar Ulang lima tahunan, BBN I, dan BBN II. Cetak STNK tunda dilakukan usai jam pelayanan hingga pukul 17.00WIB menggunakan dua unit printer."STNK tunda yang sudah jadi kita pilah-pilah sesuai dengan prosesnya, kita buatkan rak khusus untuk menyimpan STNK tersebut."tandas Nyoman.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet