Masyarakat pemilik kendaraan di wilayah kerja Samsat Depok diimbau untuk mengambil blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang prosesnya sempat tertunda sejak bulan April-September 2013. Himbauan itu disampaikan Kanit STNK Samsat Depok AKP Eko Bagus Riadi terkait sudah tercetaknya ribuan STNK tertunda mulai bulan April hingga Juni 2013."Kita sudah cetak STNK tunda sampai bulan Juni 2013. Bagi wajib pajak yang ingin mengambil blangko STNK, silahkan konfirmasi terlebih dahulu."ujar Eko didampingi Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin dan Pamin TU Iptu Yunita Am,dik, SH, Sabtu (5/10).
Menurut dia, sebanyak
25 ribu lebih lembar blangko STNK yang sudah
tercetak masih menumpuk di Samsat Depok. Hingga saat ini
rata-rata wajib pajak yang mengambil STNK tunda berkisar antara 10
hingga 15 orang perhari. Adapun syarat pengambilan STNK yang tertunda,
lanjut Dodin wajib pajak harus membawa notice atau surat ketetapan pajak
daerah (SKPD) yang telah dibubuhi stempel STNK
sementara, KTP asli, dan fotocopy BPKB."Wajib pajak yang ingin
mengambil STNK kami persilahkan, telah disediakan loket khusus untuk
pengambilan STNK tertunda."terang Dodin.
Sementara itu, Petugas cetak STNK Samsat Depok, Aiptu
Nyoman Ribek menambahkan, cetak STNK tertunda dilakukan sebanyak 1600
lembar perhari. Cetak STNK terdiri dari proses Daftar Ulang lima
tahunan, BBN I, dan BBN II. Cetak STNK tunda dilakukan usai jam
pelayanan hingga pukul 17.00WIB menggunakan dua unit printer."STNK tunda
yang sudah jadi kita pilah-pilah sesuai dengan prosesnya, kita buatkan
rak khusus untuk menyimpan STNK tersebut."tandas Nyoman.(wandy)