Pimpinan empat kantor Samsat yang ada di Tangerang, memperketat pengawasan terhadap semua loket pelayanan guna menghindari adanya pungutan tidak resmi selain biaya adm untuk pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sejumlah WP yang akan mengurus perpanjangn pajak kendaraan lima tahun di kantor Samsat Ciputat, Rabu (5/6), tepatnya pada loket pendaftaran mengatakan, petugas loket sangat teliti saat memeriksa berkas. Salah satu persyaratan saja yang belum dilengkapi ditolak, seperti BPKB harus asli tidak boleh poto copy, demikian juga persyaratan lainnya.
“Iya pak, pelayanan hari ini sangat ketat. Kabar yang berhembus mau ada sidak dari petugas “KPK”, jadi semua ketat , tapi tidak tau sampai kapan. Padalah, kendaraan roda dua miliknya masih dalam proses kridit harus ada surat dari leasing yang dilampiri poto copy BPKB,” kata Darmun, WP asal Ciputat Timur.
Hal senada juga dilontarkan Suyitno, WP asal Kecamatan Pondok Aren, menyebutkan bahwa selama ini sudah sering mengurus pergantian STNK milik orang lain, tapi tidak serta merta melampirkan surat kuasa bermenterai Rp6000. Sekarang sudah tidak bisa lagi mengurus kalau tidak ada surat kuasa. Sebaiknya, peraturan baru itu dipantenkan saja agar tidak berubah lagi, karena peraturan itu kan berlaku umum,semisal ada pihak yang mengaku Biro Jasa, tetapi tidak mengenakan identitas resmi dari perusahaannya. Mereka itu umumnya mengurus surat kendaraan baru BBNKB I , mutasi luar daerah dan lainnya dengan membawa setumpuk berkas.
Dari hasil pantauan ketatnya pengawasan terhadap loket pelayanan guna menghindari adanya pungutan selain PNBP, berlaku pada kantor Samsat Ciledug, Ciputat, Balaraja dan Cikokol. Adapun pungutan yang dibolehkan yakni, biaya administrasi pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), belangko STNK, nilainya masing-masing sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP),No 50 tahun 2010.(samsul)