Menurut Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat. Dari ratusan pengendara yang
terjaring, tidak semuanya masuk dalam kategori penunggak pajak. Pengendara yang terjaring bervariasi, ada yang tertib pajak, membayar pajak
kendaraan di wilayah lain, dan beberapa pelanggaran berlalu lintas.”Kita hanya
menertibkan para penunggak pajak. Selama dua hari dilakukan razia hasilnya
cukup signifikan.”ujar Iwa didampingi Kanitlantas Polsek Cimanggis AKP Sodik
dilokasi razia.
Dari hasil razia tersebut, lanjutnya, puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terpaksa ditahan karena pengendara menunggak
pajak lebih dari satu tahun. Penahanan
STNK dimaksudkan agar wajib pajak segera
melunasi pajak kendaraannya .”Untuk penahanan STNK kita sudah koordinasi dengan
Kasatlantas Polres Depok. Setidaknya
kita berikan shockterapi kepada masyarakat agar tidak menunggak pajak.”ungkapnya.
Namun demikian, Iwa mengaku belum puas dengan hasil razia
tersebut. Karena itu ia berencana mengajukan program KTMDU ini agar bisa
dilakukan secara rutin dan berkala. Beberapa kendala juga menjadi
permasalahan yang harus di evaluasi,
seperti keterbatasan anggota dan kendala lainnya.”Program ini sangat bagus, kita
akan usulkan agar dibuat rutin dan berkesinambungan.”Tandasnya.
Dari data yang terkumpul selama dua hari razia, tercatat
1600 pengendara terjaring, sekitar 200 wajib pajak mengisi surat pernyataan
kesanggupan membayar, dan 50 wajib pajak membayar langsung di lokasi razia
melalui layanan bus samsat keliling.
Dian salah satu penunggak pajak saat terjaring razia mengatakan,
pajak sepeda motornya sudah mati selama empat tahun. Ia beralasan tidak sempat datang ke
Samsat karena kesibukkannya.”Selain itu, saya juga tidak tahu lokasi kantor Samsat ada
dimana. Untung juga sih kena razia, jadi saya bisa bayar langsung disini.”jelasnya.(wandy)