
Dalam upaya memberikan kenyamanan kepada wajib pajak, khususnya kepada ibu-ibu yang masih menyusui. Managemen Samsat Jakarta Pusat dan Utara menambah fasilitas layanan dengan mendirikan ruangan menyusui.
Kanit Samsat Jakarta Pusat, AKP Puji Hardi mengatakan ruangan khusus bagi ibu menyusui berada terpisah di bawah tangga area pelayanan Samsat Jakarta Pusat. Ruangan berukuran 2x3 meter itu dilengkapi dengan pendingin ruangan, meja kursi serta dengan hiasan bunga di seluruh dindingnya." Semua kita siapkan untuk memberikan kenyamanan bagi yang menggunakan ruangan khusus tersebut."ujar Puji didampingi Pamn STNK Iptu Mujiyanto saat ditemui di ruang pelayanan, kemarin.
Selain itu, ujar Puji, pengadaan ruangan menyusui ini juga sebagai syarat kelengkapan fasilitas kantor pelayanan umum sesuai dengan Ketetapan amanat Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, dan rencana pemberlakuan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang ruangan khusus menyusui bagi kantor pelayanan umum."Kita manjakan wajib pajak yang menyusui dengan ruangan tersendiri."ungkapnya.
Pamin STNK Iptu Mujiyanto menambahkan, keamanan dan kenyamanan para ibu menyusui kami prioritaska dengan menempatkan petugas khusus di ruangan menyusui,"Kita siapkan petugas wanita untuk menjaga dan memantau ruangan tersebut."tandas Mujiyanto.(wandy)