Pengecekan kelengkapan kendaraan
ini, kata Puji sesuai
dengan Pasal 26 ayat 2, tentang pelaksanaan cek fisik ranmor yang
berorientasi
pada keselamatan lalu lintas mempunyai dua aspek yaitu aspek keselamatan
yang
sesuai dengan standart kendaraan dan aspek kesesuaian identitas ranmor
dengan
fisik ranmor. Pengecekan meliputi, karoseri rancang bangun, kondisi
lampu,
spion, ban, panel kontrol, dan sabuk pengaman. Jadi, lanjut Puji, ketika
wajib
pajak mengurus surat-surat kendaraan khususnya pada layanan cek fisik, petugas selain menggesek nomor
rangka dan nomor mesin, juga akan memeriksa
kelengkapan kendaraan
lainnya, seperti lampu, kaca spion, ban, dan lainnya.”Kalau semua unsur
tersebut
dinyatakan lengkap maka proses bisa dilanjutkan, namun kalau tidak
lengkap,
petugas akan mengarahkan wajib pajak untuk melengkapi terlebih
dahulu.”terang
Kanit.
Puji
menambahkan, dalam tugas pengecekan kelengkapan
kendaraan tersebut, petugas dibekali daftar cek list yang telah
disiapkan dan
diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan. Menurut
Puji, kebijakan ini diambil untuk mendukung upaya mewujudkan Keamanan
ketertiban
dan kelancaran lalulntas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.”Semua ini
dilakukan demi keselamatan bersama, paling tidak dapat menekan potensi
kecelakaan lalulintas.”tandasnya.(wandy)
Cek Fisik Di Samsat Jakarta Pusat Berorientasi Keselamatan
0 komentar
Sejak
dikeluarkannya Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kepolisian
Samsat
Jakarta Pusat sejak akhir April lalu telah memberlakukan pemeriksaan cek
fisik
yang berorientasi pada aspek keselamatan.”Saat ini cek fisik tidak
sekedar
mengetahui identitas nomor rangka dan mesin saja, namun lebih luas
mencakup
kelengkapan kendaraan bermotor.”ujar Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Puji
Hardi
didampingi Pamin STNK, Iptu Mujiyanto saat ditemui diruang kerjanya,
Selasa
(8/5)