Cek Fisik Di Samsat Jakarta Pusat Berorientasi Keselamatan

Sejak dikeluarkannya Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kepolisian Samsat Jakarta Pusat sejak akhir April lalu telah memberlakukan pemeriksaan cek fisik yang berorientasi pada aspek keselamatan.”Saat ini cek fisik tidak sekedar mengetahui identitas nomor rangka dan mesin saja, namun lebih luas mencakup kelengkapan kendaraan bermotor.”ujar Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Puji Hardi didampingi Pamin STNK, Iptu Mujiyanto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/5)
Pengecekan kelengkapan kendaraan ini, kata Puji sesuai dengan Pasal 26 ayat 2, tentang pelaksanaan cek fisik ranmor yang berorientasi pada keselamatan lalu lintas mempunyai dua aspek yaitu aspek keselamatan yang sesuai dengan standart kendaraan dan aspek kesesu­ai­an identitas ranmor deng­an fisik ranmor. Pengecekan meliputi, karoseri rancang bangun, kondisi lampu, spion, ban, panel kontrol, dan sabuk pengaman. Jadi, lanjut Puji, ketika wajib pajak mengurus surat-surat kendaraan khususnya pada layanan cek fisik,  petugas selain  menggesek nomor rangka dan nomor me­sin,  juga akan memeriksa kelengkapan kendaraan lainnya, seperti lampu, kaca spion, ban, dan lainnya.”Kalau semua unsur tersebut dinyatakan lengkap maka proses bisa dilanjutkan, namun kalau tidak lengkap, petugas akan mengarahkan wajib pajak untuk melengkapi terlebih dahulu.”terang Kanit.
Puji menambahkan, dalam tugas pengecekan kelengkapan kendaraan tersebut, petugas dibekali daftar cek list yang telah disiapkan dan diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan.  Menurut Puji, kebijakan ini diambil untuk mendukung upaya mewujudkan Keamanan ketertiban dan kelancaran lalulntas di wi­la­yah hukum Polda Metro Jaya.”Semua ini dilakukan demi keselamatan bersama, paling tidak dapat menekan potensi kecelakaan lalulintas.”tandasnya.(wandy)