Samsat Jakarta Timur Sosialisasikan Penerapan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012


Layanan cek fisik Samsat Jakarta Timur mulai mensosialisasikan penerapan Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor yang beroirentasi pada aspek keselamatan. Sosialisasi kebijakan ini dilakukan melalui pemasangan beberapa span­duk, brosur serta informasi langsung kepada wajib pajak sebelum pelayanan.”Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan selanjutnya akan diterapkan secara permanen.”ujar Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Apip Ginanjar SH, Sik didampingi Pamin STNK Iptu Yunizar dan Pamin TU, Iptu Surya, Selasa (9/5).
Sebelumnya, kata Apip, pihaknya telah melakukan pelatihan dan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh anggota khususnya petugas cek fisik terkait pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Pemeriksaan meliputi pengecekan lampu kendaraan, ban, spion, rem, panel, sabuk pengaman, serta kelengkapan alat P3K.”Kalau ditemukan kendaraan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka wajib pajak diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.”tegasnya.
Kanit mencontohkan, seperti kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan spion atau ban gundul diarahkan agar melengkapi kendaraannya. Selain itu, lanjut Apip, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik sepeda motor yang sudah dimodifikasi namun tidak memenuhi unsur keselamatan untuk distandarkan kembali, seperti pemakaian ban yang tidak standar yang dinilai membahayakan.  ”Paling banyak sepeda motor,  padahal itu semua mencakup keselamatan mereka.”terangnya.
Oleh karena itu, Apip mengimbau kepada wajib pajak agar melengkapi kendaraannya sebelum datang ke Samsat Jakarta Timur. Hal itu bukan untuk mempersulit masyarakat tetapi bertujuan sebagai safety riding (keselamatan) bagi pengendara sendiri.”Semuanya untuk mewujudkan Kamseltiblancar,”tandas Apip.(wandy)