Dikatakan Iwa, Pajak progresif ini akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Pajak progresif ini akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat serta kendaraan roda dua yang dimiliki wajib pajak lebih dari satu unit.
Pajak progresif tersebut hanya berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Tarif pajak untuk kendaraan pertama, sebesar 1,75 persen, kendaraan kedua 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, dan tarif pajak kendaraan keempat sebesar 3,25 persen. Oleh karena itu, Iwa mengimbau kepada wajib pajak agar segera melapor ke Samsat terdekat bila kendaraan kedua atau ketiga telah dijual. Hal ini dimaksudkan untuk mengubah status urutan kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pajak progresif.”Wajib pajak harus lapor kalau kendaraanya sudah terjual. Cukup mengisi formulir blokir BBN II dengan dilampiri fotocopy KTP dan STNK.”jelas Iwa.
Pajak progresif tersebut hanya berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Tarif pajak untuk kendaraan pertama, sebesar 1,75 persen, kendaraan kedua 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, dan tarif pajak kendaraan keempat sebesar 3,25 persen. Oleh karena itu, Iwa mengimbau kepada wajib pajak agar segera melapor ke Samsat terdekat bila kendaraan kedua atau ketiga telah dijual. Hal ini dimaksudkan untuk mengubah status urutan kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pajak progresif.”Wajib pajak harus lapor kalau kendaraanya sudah terjual. Cukup mengisi formulir blokir BBN II dengan dilampiri fotocopy KTP dan STNK.”jelas Iwa.
.Dari hasil sosialisasi yang dilakukannya, lanjut Iwa, ternyata mendapat respon baik dari masyarakat. Terbukti sudah banyak wajib pajak yang melapor ketika kendaraannya sudah terjual.”Kalau tidak lapor wajib pajak akan rugi, karena berpengaruh pada perhitungan pajak progresif kendaraan lainnya.”ungkap Iwa.
Dengan diberlakukannya pajak progresif, ujar Iwa secara tidak langsung akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan dari BBN. Artinya, wajib pajak yang membeli kendaraan bermotor seken diwajibkan untuk balik nama. Pasalnya pajak kendaraan tersebut tidak dapat diperpanjang karena si pemiliknya telah melaporkan untuk pemblokiran kendaraan tersebut.”Karena tidak bisa diproses, maka wajib pajak harus balik nama.”ujarnya.
Iwa menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, ternyata banyak wajib pajak di Kota Depok yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari dua unit. Bahkan ada wajib pajak yang memiliki kendaraan roda dua sebanyak 80 unit.”Kita akan konfirmasi kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan sebanyak itu.”tandas Iwa.(wandy)