Anggota Unit lantas Kramat Jati menertibkan beberapa titik tempat
ngetem angkutan umum yang kerap menjadi
sumber kemacetan. Penertiban difokuskan di tiga titik diantaraya di trafick
light Jambul (pertigaan Kalibata-Dewi Sartika), Jalan Raya Kramat Jati dan di
depan PGC.”Penertiban ini sesuai dengan Perintah Dirlantas Polda Metro Jaya agar
dilakukan di masing-masing wilayah,”ujar Kanit Lantas Kramat Jati, AKP Sugeng
Daldiri kepada Pelita, Selasa (11/10).
Menurut Sugeng, penertiban di tiga titik tersebut karena disana
sering terjadi pelanggaran, banyak angkutan umum seperti mikrolet, kopaja,
metromini dan bus laiinya yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada
tempatnya sehingga menimbulkan kemacetan. “Kita lakukan penindakan bagi sopir
yang kedapatan ngetem, termasuk tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).”tegas
Kanit.
Sugeng menjelaskan, para pengemudi angkutan umum banyak juga yang tidak
memiliki SIM. Bahkan ada juga angkutan umum yang tidak dilengkapi dengan surat-surat
kendaraan dan terpaksa kendaraannya dikandangkan .”Sudah dua kendaraan angkutan
umum yang kita kandangkan karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan
seperti STNK dan SIM. Mereka hanya memperlihatkan surat tilang yang sudah tiga
bulan tidak diurus.”jelasnya.
Untuk itu, Sugeng berharap agar para pengemudi angkutan umum
mentaati rambu-rambu lalu lintas dengan berhenti menaikkan dan menurunkan
penumpang ditempat yang telah disediakan.”Kalau sopir angkutan umumnya tertib
dan disiplin, maka dengan sendirinya penumpang akan ikut tertib dan disiplin.”tandas
Sugeng.(wandy)