Anggota Unitlantas Kramat Jati Tindak Angkot Ngetem


Anggota Unit lantas Kramat Jati menertibkan beberapa titik tempat ngetem angkutan umum yang kerap  menjadi sumber kemacetan. Penertiban difokuskan di tiga titik diantaraya di trafick light Jambul (pertigaan Kalibata-Dewi Sartika), Jalan Raya Kramat Jati dan di depan PGC.”Penertiban ini sesuai dengan Perintah Dirlantas Polda Metro Jaya agar dilakukan di masing-masing wilayah,”ujar Kanit Lantas Kramat Jati, AKP Sugeng Daldiri kepada Pelita, Selasa (11/10).
Menurut Sugeng, penertiban di tiga titik tersebut karena disana sering terjadi pelanggaran, banyak angkutan umum seperti mikrolet, kopaja, metromini dan bus laiinya yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan kemacetan. “Kita lakukan penindakan bagi sopir yang kedapatan ngetem, termasuk tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).”tegas Kanit.
Sugeng menjelaskan, para  pengemudi angkutan umum banyak juga yang tidak memiliki SIM. Bahkan ada juga angkutan umum yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan terpaksa kendaraannya dikandangkan .”Sudah dua kendaraan angkutan umum yang kita kandangkan karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Mereka hanya memperlihatkan surat tilang yang sudah tiga bulan tidak diurus.”jelasnya.
Untuk itu, Sugeng berharap agar para pengemudi angkutan umum mentaati rambu-rambu lalu lintas dengan berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang ditempat yang telah disediakan.”Kalau sopir angkutan umumnya tertib dan disiplin, maka dengan sendirinya penumpang akan ikut tertib dan disiplin.”tandas Sugeng.(wandy)