Pengurusan STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Dua Media

0 komentar

Hati-hati dalam menyimpan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sampai hilang maka dalam pengurusan STNK di Kantor Samsat  wajib pajak di haruskan untuk memasang iklan di dua surat kabar.
Menurut Kanit STNK Samsat Cinere, AKP Doni Hermawan SH,Sik.  Pengurusan kehilangan STNK memang harus disertai beberapa syarat untuk kelengkapan data. Salah satunya harus melakukan pemasangan iklan di dua media massa (lokal dan nasional). Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap wajib pajak yang mengaku-ngaku kehilangan STNK.”Antisipasinya dengan pemasangan iklan di dua media massa,”kata Perwira lulusan Akpol tahun 2002 ini, Sabtu (7/5).
Doni menjelaskan, dengan pemasangan iklan di media massa diharapkan ada informasi kepada masyarakat dengan kemungkinan STNK tersebut bisa ditemukan kembali,”Jadi, kita berikan spare waktu beberapa hari melalui iklan di media massa, barangkali saja STNK nya bisa ditemukan, sehingga tidak perlu dibuatkan STNK duplikat.”tutur suami Rista Lendikasari ini.
Selain pemasangan iklan di media massa, lanjut Doni, wajib pajak yang kehilangan STNK juga harus melampirkan surat keterangan kehilangan STNK dari Kepolisian, identitas diri (KTP/SIM), mengisi formulir permohonan, serta cek fisik kendaraan untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.”Apabila persyaratan sudah dipenuhi akan langsung diproses untuk pengajuan STNK baru.”ungkap Pria kelahiran Kuningan 20 Agustus 1981 ini.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet