Proses Layanan Di Samsat Depok Lama

0 komentar

 Layanan cepat dalam proses administrasi STNK di Samsat Depok,  khususnya perpanjangan satu tahunan kini tidak bisa dinikmati lagi wajib pajak. Pasalnya sejak diberlakukannya system baru oleh pihak Dispenda Provinsi Jawa Barat,  proses layanan administrasi STNK di Samsat Depok semakin lama. Para wajib harus terpaksa harus menunggu sekira empat hingga lima jam sampai proses selesai.” Sejak ada system baru, prosesnya jadi lama, saya daftar jam 08.00 baru selesai jam 14.00, lama sekali,”keluh Makmur salah satu wajib pajak dari kecamatan Pancoran Mas, Rabu (13/4).

Menurut dia, sebelum diberlakukannya system baru, pelayanan bisa selesai dalam tempo satu hingga dua jam saja. Namun, setelah adanya penerapan system baru yaitu pembuatan notice sementara di bagian penetapan, prosesnya jadi semakin lama.”Sebelumnya bisa selesai dalam waktu 60 hingga 90 menit, sekarang bisa mencapai empat jam,”tuturnya.
Untuk itu, Makmur berharap proses layanan di Samsat Depok bisa di normalkan kembali seperti semula. Ia mengaku jenuh jika harus menunggu hingga berjam-jam,”Masih banyak yang harus saya kerjakan, kenapa layanan menjadi lama,”tanyanya.
Hal yang sama juga dikeluhkan Sunarti, wajib pajak dari kecamatan Cimanggis. Menurut dia, pelayanan Samsat Depok tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Proses layanan yang sudah cepat kini menjadi lama dan memakan waktu. Apalagi, kata Sunarti, ia datang bersama anaknya yang masih balita. Kejenuhan menunggu membuat anaknya jadi rewel dan merengek minta pulang,”Walaupun anak saya terhibur dengan adanya taman bermain, tapi kalau kelamaan bosan juga,”ungkapnya.
Dengan kondisi layanan seperti ini, Sunarti mengaku kesal dan berencana untuk tahun depan akan memanfaatkan biro jasa untuk perpanjangan STNK miliknya,”Kalau proses pengurusan lama seperti ini, tahun depan saya ga mau ngurus sendiri, mendingan pakai biro jasa,”jelasnya.
Saat Pelita hendak konfirmasi terkait masalah lamanya proses pelayanan ini. Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, Iwa Sudrajat ketika dihubungi melalui telepon selulernya ternyata tidak bisa dihubungi. Nada teleponya berbunyi nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet