Sosialisasi PP No 50 tahun 2010, Samsat Pustara Gelar Kesenian Gambang Kromong
0 komentar
Dalam rangka merayakan Ulang Tahun DKI Jakarta ke 483, sekaligus sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Management Samsat Pustara menggelar kesenian Betawi Gambang Kromong di teras pintu masuk gedung Samsat Pustara Nyanyian kroncong dan tarian khas betawi tersebut menyambut setiap wajib pajak yang datang ke Samsat Pustara sejak pukul 08.00 – 12.00WIB.”Gambang Kromong ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT DKI Jakarta ke 483, dan menghibur wajib pajak saat menunggu proses pelayanan.”ujar Kasubsi Samsat Jakarta Pusat, AKP Puji Hardi saat ditemui diruang Paur STNK Iptu Mujiyanto, Kamis (24/6).
Menurutnya, pihak Dipenda Provinsi DKI bersama kepolisian berupaya memberikan persembahan khusus bagi para wajib pajak. "Mudah-mudahan ini bisa memberikan warna tersendiri dalam perayaan HUT Jakarta , sekaligus sebagai salah satu media sosialisasi perubahan PNBP,”katanya.
Ditempat yang sama, Kasubsi Samsat Jakarta Utara, AKP Iman Pribadi Santoso menambahkan selain menampilkan dan mengenalkan kesenian budaya Betawi. Hiburan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2004 menjadi PP No 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).”Saat wajib pajak menikmati musik gambang kromong, kami selipkan pemberitahuan tentang kenaikan PNBP secara jelas,”ungkap Kasubsi.
Dijelaskan Iman, sosialisasi dilakukan secara menyeluruh baik kepada Biro Jasa, ATPM, Showroom juga kepada wajib pajak. Selain lewat hiburan, sosialisasi juga dilakukan dengan cara memasang banner dan papan pemberitahuan di ruang pelayanan.”Kapan diterapkannya masih menunggu keputusan Mabes, yang pasti kita sosialisasikan terlebih dahulu,”terangnya.
Sesuai PP No 50 tahun 2010 kenaikan tarif PNBP untuk biaya administrasi STNK untuk kendaraan roda dua (R2) yang semula Rp25.000 naik menjadi Rp50.000. Sedangkan kendaraan roda empat (R4) dari Rp50.000 menjadi Rp75.000.Untuk biaya TNKB R2 semula Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Dan TNKB R4 naik dari Rp20.000 jadi Rp50.000.