Managemen Samsat Jakarta Timur saat ini gencar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 sebagai pengganti PP No 31 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).”Sebelum diterapkan, peraturan ini kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,”ujar Kasubsi Samsat Jakarta Timur, AKP Nurdin Dalle, Selasa (22/6).
Menurutnya, peraturan baru ini rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2010, oleh karena itu, kata Kasubsi sosialisasi kami lakukan dari sekarang agar masyarakat sebagai wajib pajak mengetahui besaran kenaikan administrasi STNK dan TNKB kendaraan yang dibayarkan setiap tahun. Adapun bentuk sosialisasi yang dilakukan, sambung Kasubsi dengan cara mendatangi beberapa showroom kendaraan, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), serta perusahaan biro jasa. Selain itu, sosialisasi PP No 50 tahun 2010 ini juga dilakukan dengan menempelkan brosur dan memasang banner di lingkungan kantor Jaktim,”Kami tempatkan banner dan brosur ditempat yang strategis agar terlihat oleh wajib pajak,”kata Nurdin Dalle didampingi Paur STNK, Iptu Danuri.
Adapun rincian biaya kenaikan administrasi STNK sesuai PP No 50 tahun 2010 adalah biaya administrasi STNK untuk kendaraan roda dua (R2) yang semula Rp 25.000, naik menjadi Rp 50.000. Sedangkan kendaraan roda empat (R4) dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000. Untuk biaya TNKB R2 yang semula Rp.15.000 menjadi Rp.30.000. Dan TNKB R4 naik dari Rp.20.000 menjadi Rp.50.000 "Kita sudah mendatangi show room dan biro jasa agar menginformasikan aturan baru ini kepada masyarakat yang ingin membeli atau membayar pajak kendaraan," ungkap Nurdin.
Kasubsi juga mengimbau kepada wajib pajak yang belum mengerti tentang kenaikan PNBP STNK dan TNKB agar menghubungi petugas pemandu pelayanan yang ada di loket pelayanan pengaduan Samsat Jaktim."Bertanyalah jika belum mengerti, petugas kami siap untuk memberikan penjelasan,”tandas Nurdin.(Wandy)