Samsat Depok Kembali Operasionalkan Samsat Keliling

0 komentar


Samsat Kota Depok akan menggelar kembali layanan samsat keliling (Samling) selama empat hari, mulai Senin 25 hingga 28 Oktober 2010 mendatng. Rencananya samling tersebut akan dioperasi pada hari pertama di depan Kantor Unit Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) wilayah I/Depok, Jalan Merdeka, Depok II Sukmajaya, Depok, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasie) PKB dan BBNKB Samsat Depok, Herry Nur’alamsyah mengatakan
Sebagai bentuk sosialisasi awal, maka pada hari pertama pelayanan, mobil akan ditempatkan di depan kantor Samsat Depok, Dilanjutkan pada Selasa, samling diarahkan di Perumahan Grand Depok City (GDC). Sedangkan Rabu dan Kamis, mobil Samsat Keliling akan berada di halaman Kantor Kecamatan Cimanggis, jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok.

Menurut Herry, Bentuk pelayanan yang diberikan baru sebatas perpanjangan STNK selama satu tahun. Meski demikian, Herry menilai pelayanan di mobil samling akan jauh lebih cepat dibandingkan jika wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat. "Proses perpanjangan di Samsat Keliling bisa selesai dalam waktu 10 menit," katanya.

Dikatakan Herry, program ini merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan dengan pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu. tutur dia, program Ini merupakan wujud atas keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Samsat secara mobile.

Keberadaan Samsat Keliling, ujar Herry, akan memberikan manfaat bagi wajib pajak (WP) yaitu hemat waktu, hemat biaya dan tenaga, serta merangsang masyarakat untuk tumbuh kesadaran dalam membayar pajak kendaraan yang akhirnya bermanfaat bagi peningkatan PAD. Sedangkan untuk mendapatkan layanan di Samling. jelas Herry ada beberapa persyaratan yang harus di lampirkan oleh wp seperti identitas asli berupa KTP. STNK, bukti pelunasan PKB/ BBNKB dan SWDKLLK tahun terakhir, serta BPKB. “Selain asli harus ada fotocopynya juga.”ungkapnya.(Wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet