Samsat Depok Blokir STNK Sebanyak 31 Berkas

0 komentar


Permintaan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Kota Depok sejak tiga bulan terakhir hanya mencapai 31 berkas. Dengan rincian bulan Juli sebanyak 12 berkas, Agustus 11 berkas, dan September 8 berkas,”Jumlah itu merupakan kasus curanmor yang dilaporkan, ada juga kasus curanmor yang tidak dilaporkan. Rata-rata dalam setiap bulannya permintaan blokir STNK diatas 10 berkas,”jelas Kasubsi Samsat Kota Depok, AKP Bachtiar alponso, Jum’at (1/10).

Menurut Alponso, permintaan blokir STNK didominasi oleh kendaraan roda dua (R2) sekitar 95 persen, sedangkan untuk roda empat (R4) sebanyak 5 persen. Permintaan blokir STNK, kata alponso biasanya dilakukan wajib pajak sebagai laporan kalau kendaraannya hilang atau dicuri orang. Blokir ini sangat di perlukan wajib pajak sebagai bukti jika kelak kendaraanya dapat ditemukan. Selain itu, lanjut Alponso permintaan blokir STNK merupakan salah satu persyaratan untuk pengurusan asuransi kerugian bagi kendaraan yang dibeli secara kredit,”Keterangan blokir diperlukan untuk melengkapi klaim asuransi kendaraan dengan pembelian kredit,”ungkapnya.

Sebaliknya, ujar Alponso untuk permintaan cabut blokir STNK lebih sedikit dan cenderung tidak ada. Sejak Januari hingga September saja hanya ada satu permintaan buka blokir.” Permintaan cabut blokir STNK dilakukan karena kasus curanmor berhasil diungkap pihak kepolisian,"bebernya.(Wandy)

Dari data yang diperoleh, kasus pencurian kendaraan bermotor paling banyak terjadi di wilayah kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet