Pilkada Depok, Samsat Depok dan Cinere Di Liburkan
0 komentar
Pelayanan administrasi STNK di kantor Samsat Depok dan Cinere diliburkan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil walikota Depok, Sabtu (16/10). Tutupnya pelayanan di kedua Samsat tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Nomor 058.2/559-Dispenda, yang menindaklanjuti Pengumuman Walikota Depok nomor 270/2169-Pem.2010, dan surat dari UPPD Provinsi Wilayah I/Depok nomor 058.2/228/UPPD, tertanggal 15 Oktober 2010 tentang penetapan hari Sabtu (16/10) sebagai hari yang diliburkan Pemkot Depok.”Sesuai dengan surat edaran dari Dispenda Provinsi Jabar, hari Sabtu Samsat Depok tutup dan buka kembali Senin, 18 Oktober 2010,”Kata Paur TU Samsat Depok Iptu Robi’in, Minggu (17/10).
Kasie PKB-BBNKB Samsat Depok, Herry Nur Alamsyah menambahkan pelayanan Samsat ditutup, selain berdasarkan SE Dispenda Provinsi Jabar, juga untuk mendukung pesta demokrasi Pemilukada Kota Depok. Layanan akan dibuka kembali Senin, (18/10).
Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran, kata Herry, Samsat Depok telah menetapkan denda khusus kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan. Yaitu toleransi selama dua hari dari jatuh tempo pajak kendaraan.”Bila dalam waktu dua hari wajib pajak tidak juga membayar pajak, maka akan dikenakan denda,”terang Herry.
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Samsat Cinere, Irwan Tangkudung saat dihubungi Pelita membenarkan bahwa layanan Samsat Cinere pada Sabtu diliburkan karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilukada Kota Depok. Selain itu, kata Irwan, liburnya pelayanan sesuai dengan adanya Surat Edaran dari Dispenda Provinsi Jawa Barat dan Pengumuman dari Walikota Depok,”Libur Samsat telah di sosialisasikan kepada wajib pajak dengan menempelkan surat edaran di ruang tunggu pelayanan,”tandas Tangkudung.(Wandy)