Samsat Depok Sediakan Ruang Khusus Merokok

0 komentar


Managemen Samsat Kota Depok menyediakan ruang khusus untuk merokok yang dinilai sangat penting untuk menjaga kondisi kesehatan di lingkungan Samsat Depok.”Sesuai dengan anjuran pemerintah, kami siapkan ruang khusus merokok di luar ruangan pelayanan,”ujar Kasubsi Samsat Kota Depok, AKP Bachtiar Alponso,

Menurut dia, ruang khusus merokok di Samsat Depok memang dianggap perlu agar udara di lingkungan tidak tercemar oleh asap rokok, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat. "Kita tidak ada upaya untuk melarang orang tidak merokok hanya saja kita diatur tempatnya sehingga orang yang tidak merokok merasa tidak terganggu," jelasnya. Bachtiar menambahkan, banyak juga wajib pajak yang datang bukan seorang perokok merasa terganggu dengan adanya orang merokok disekelilingnya, dan dengan demikian tentu orang tersebut akan dirugikan oleh yang merokok. "Oleh karena itu, bagi wajib pajak dan petugas yang merokok kami sarankan untuk merokok ditempat yang telah disediakan,”saran Bachtiar.

Hutapea, salah satu wajib pajak yang merupakan perokok berat saat ditemui Pelita mengatakan pengadaan ruang khusus untuk merokok merupakan bentuk perhatian Samsat Depok kepada wajib pajak yang merupakan perokok berat. Hutapea juga menyadari tidak baik merokok diarea pelayanan karena takut mengganggu orang yang bukan perokok. Apalagi di dalam ruangan pelayanan ”Lebih baik saya merokok ditempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu.”tutur Hutapea yang mengaku sulit untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Bahkan, katanya, para pecandu rokok lebih bisa menahan lapar daripada tidak merokok sama sekali.

Ruangan khusus merokok yang ada di Samsat Depok berada di bawah pohon rindang di area parker sepeda motor. Berukuran sekitar 3x3 meter yang dilengkapi dengan enam buah kursi dan empat asbak yang juga dapat difungsikan untuk tempat sampah.(ck26)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet