JR Samsat Cinere Berencana Gelar Sosialisasi di Kecamatan Limo
0 komentar
Depok - Perwakilan Asuransi Jasa Raharja Samsat Cinere berencana menggelar sosialisasi tentang untuk memperkenalkan secara luas manfaat produk dan prosedur pelayanan asuransi jasa raharja,"Rencananya, sosialisasi akan di adakan di salah satu kecamatan di Kota Depok yang menjadi wilayah layanan Samsat Cinere,"ujar Kepala Perwakilan Asuransi Jasa Raharjo Bogor, Tugiman kepada Pelita beberapa waktu lalu.
Tugiman mengatakan, melalui sosialisasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih detail dan menyeluruh kepada masyarakat tentang prosedur pengajuan permohonan santunan kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No 33 dan 34 Tahun 1964.”Selama ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang santunan yang diberikan asuransi Jasa Raharja," ungkapnya.
Tugiman menjelaskan, Negara menjamin resiko tiap warga negara akibat kecelakaan lalu lintas dan penggunaan sarana tranportasi umum. PT Jasa Raharja adalah lembaga negara (pemerintah) yang mengaoperasikan jaminan itu. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan terhadap kecelakaan, Jasa Raharja bekerja pada dua payung hukum, UU No 33 dan 34 tahun 1964 yang mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang." Perlindungan itu diberikan Jasa Raharja pada korban kecelakaan dalam bentuk santunan pada korban atau keluarganya (ahli waris)."tutur Tugiman.
Menurut Tugiman, Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi sosial terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat selaku konsumen asuransi dengan harapan kesadaran masyarakat untuk berasuransi menjadi lebih tinggi."Saat ini sosialisasi sedang dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor,"terangnya.
Lebih lanjut Tugiman menjelaskan, yang berhak mendapatkan santunan sesuai dengan pasal 12 PP No 17 dan 18 Tahun 1965, adalah korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka. Untuk korban meninggal dunia santunan diberika kepada ahli waris sesuai dengan skala prioritas yakni janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah.“Apabila tidak ada, maka diberikan penggantian biaya penguburan, sedangkan untuk korban luka-luka adalah korban sendiri atau orang yang membiayai selama penyembuhan yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas,”tandasnya.
Yusuf salah satu wajib pajak dari kecamatan Limo mengatakan, menyambut baik rencana di adakannya sosialisasi tentang manfaat asuransi Jasa Raharja." Dengan adanya sosialisasi diharapkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan dasar berikut hak dan kewajiban yang dimiliki masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat."ungkapnya.(Wandy,s)