WP Kembali Keluhkan Pelayanan Cetak TNKB di Samsat Cinere

0 komentar


Depok - Wajib pajak kembali mengeluhkan pelayanan cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Samsat Cinere. Pasalnya saat wajib pajak mengajukan perpanjangan lima tahun dengan penggantian plat nomor, mereka harus menunggu tiga sampai empat hari untuk mendapatkan TNKB yang baru."Cetak plat nomor saja lama banget, masa sampai empat hari,"keluh Dede dengan nada kesal.
Ia mengatakan, seharusnya Samsat Cinere sudah bisa melayani cetak plat nomor sendiri, sehingga wajib pajak tidak perlu balik lagi ke Samsat hanya sekedar mengambil plat nomor."Fasilitas dan sarana gedung sudah bagus, kenapa tidak bisa melayani cetak plat nomor,"tanyanya.
Untuk pengambilan plat nomor yang dijanjikan selama empat hari, kata Dede, selain harus menyisihkan waktu, dirinya juga harus ijin dari pekerjaan."Plat nomor tetap akan saya ambil mas, walaupun harus ijin kerja."tuturnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Paur STNK Samsat Cinere Inspektur Satu Albon Hutabalian menbenarkan bahwa pihaknya selalu menjanjikan kepada wajib pajak untuk cetak TNKB baru, bisa selesai dalam waktu tiga hingga empat hari. Hal itu dilakukan, kata Albon, karena Samsat Cinere hingga saat ini belum memiliki mesin cetak TNKB,"Jadi, sampai saat ini, cetak TNKB masih ditangani Samsat Depok,"katanya saat dihubungi Pelita lewat telpon sellulernya, Jum'at (3/7).
Albon menginginkan Samsat Cinere bisa segera menerima mesin cetak TNKB, sehingga wajib pajak bisa terlayani secara keseluruhan." Banyak WP yang menanyakan kapan Samsat Cinere bisa melayani cetak plat nomor sendiri,"katanya.
Albon juga menegaskan bahwa pihaknya telah siap untuk menyediakan tempat apabila mesin cetak TNKB benar-benar di kirim ke Samsat Cinere,"Tempat secara khusus belum ada, namun kami akan menggunakan fasilitas yang ada untuk menyimpan mesin,"tandas Albon sambil berharap mesin cetak TNKB segera datang ke Samsat Cinere.(wandi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet