Tidak ada keistimewaan perpanjangan STNK kendaraan dinas

0 komentar


Depok - Sedikitnya 40 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan perpanjangan STNK di Samsat Depok. Jumlah tersebut terdiri atas 30 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat."Dalam tiga bulan terakhir, 40 kendaraan dinas telah di lakukan perpanjangan STNK."kata staf bagian Asset Pemkot Depok, Ade didampingi Kepala Sub Bagian Pengelolaan Aset Perlengkapan Bagian Perlengkapan Kota Depok, Satibi saat ditemui Pelita diruang kerjanya, Senin (29/6).
Menurutnya, proses perpanjangan STNK di Samsat Depok selama ini tidak ada masalah, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran di loket kasir semua berjalan lancar.
Ade menegaskan dalam pengurusannya, tidak ada keistimewaan yang diberikan petugas terhadap kendaraan milik pemkot Depok. Semua kendaraan dinas di layani sesuai dengan prosedur."Kami mengurusnya sesuai dengan prosedur, tidak ada prioritas karena kendaraan pemerintah,"jelasnya.
Ade menuturkan, dalam proses perpanjangan kendaraan dinas, pihaknya tidak pernah melalui perantara orang dalam, Semuanya di proses secara normal dan prosedural. Namun, setelah melakukan pendaftaran, ujar Ade, pihaknya tidak akan menunggu hingga proses pemanggilan selesai. Berkas pengurusan perpanjangan di tinggalkan mengingat masih banyak tugas yang harus dikerjakan."Setelah mendaftar, berkas kami tinggal dan akan kembali pada jam istirahat."ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perpanjangan STNK kendaraan dinas di Samsat Depok dapat dipastikan selesai dalam beberapa jam."Walaupun banyak berkas, proses perpanjangan bisa selesai dalam beberapa jam saja,"tandasnya.
Sementara itu, Kasubag perlengakapan bagian Asset, Satibi membenarkan kalau pelayanan di Samsat Depok dan Samsat Cinere sudah mengalai perubahan yang cukup signifikan."Pelayanan perpanjangan STNK di Samsat Depok dan Cinere cepat dan tidak bertele-tele,"ujarnya.(wandi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet