Menurut dia, percuma saja diadakan loket samsat online tetapi tidak bisa
diwakili oleh saudara atau keluarganya dalam mengurus pembayaran pajak
kendaraan. Padahal berkas sudah lengkap dan di sertai dengan surat kuasa, tetapi
tetap ditolak dan tidak bisa diproses.”Kalau pemiliknya tidak bisa datang maka
berkas tidak bisa diproses. Jadi buat apa ada Samsat online, kalau tidak bisa
diwakili.”terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan Bondan, wajib pajak lainnya. Menurut dia,
kebijakan wajib menghadirkan pemilik kendaraan dinilai menghambat niat baik masyarakat
untuk membayar pajak kendaraan. Padahal disisi lain, pembayaran pajak kendaraan
merupakan pendapatan asli daerah (PAD), jadi kenapa harus dipersulit. Bondan
menceritakan sebelumnya keberadaan loket Samsat online dinilai sangat membantu
masyarakat tampa harus menghadirkan pemilik kendaraan. Namun setelah keluar surat edaran dari
kepolisian, Samsat online tidak bisa lagi melayani tampa menghadirkan pemilik
kendaraan langsung.”Sebaiknya layanan samsat online di kembalikan seperti
semula.”pintanya.
Kehadiran Samsat online merupakan hasil perumusan antara Polda Metro Jaya
dengan Dispenda DKI Jakarta, Dispenda Jawa Barat, Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, serta PT. Jasa Raharja. Namun dari hasil
pantauan di Samsat online Cinere terlihat loket layanan Samsat online DKI
Jakarta, dan Banten sangat sepi akibat terbentur persyaratan.(wandy)