Depok | Samsat Terkini
Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok saat
ini tengah fokus dalam mengejar kendaraan yang tidak melakukan daftar
ulang (KTMDU). Hal itu sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat
melalui surat edaran nomor 973:1483-Dispenda terkait intensifikasi
pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat."Intensifikasi
pungutan PKB berlaku di seluruh Samsat Jawa Barat, termasuk Samsat
Depok. Surat edaran gubernur Jabar mendapat respon dari Walikota Depok
untuk mendukung dilakukannya penelusuran penunggak pajak melalui
kecamatan dan kelurahan,"ujar Kasubag TU Samsat Depok, H.Dedy Darmawan
SE, saat membuka rapat koordinasi dengan aparat Kecamatan, dan Kelurahan
di Aula Kantor Cabang Dispenda, Kamis (30/4).
Sementara itu, Kasi
Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat menjelaskan
teknis penelusuran KTMDU yang akan di mulai bulan Mei hingga November
2015. Jumlah potensi penunggak pajak di Samsat Depok yang akan
ditelusuri mencapai 81.843 wajib pajak. Karena itu, dibutuhkan kerjasama
aparat kecamatan dan kelurahan untuk menggali potensi PAD
tersebut."Diperlukan tim untuk penelusuran KTMDU. Camat bertindak
sebagai pembina tim, Lurah sebagai Koordinator tim, dan ada
pendata,"jelas Iwa.
Dikatakan Iwa, dibutuhkan sebanyak 275 pendata
untuk mencapai target penelusuran, dengan ketentuan setiap pendata
menelusuri 10 berkas perhari."Pendata akan mendatangi penunggak pajak ke
alamat yang tertera di SKPD. Tujuannya mengetahui kondisi obyek dan
subyek PKB yang tidak membayar Pajak,"ungkap Iwa.
Dari hasil
penelusuran yang dilakukan pegawai Samsat, lanjut Iwa, terdapat
realisasi hasil penelusuran, diantaranya ditarik leasing, diblokir,
hilang, rusak berat, dan lainnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, Cilangkap, Tapos, Cimpaeun, dan sukatani