Samsat Jakarta Barat, berkomitment memberantas percaloan dan memberikan kepastian atas surat kendaraan yang di keluarkan dengan memberlakukan surat kuasa bermetrai Rp6000 kepada pihak yang mengurus. Agar diketahui masyarakat atau WP dengan memasang banner di beberapa titik.
Kanit STNK Samsat Jakbar, AKP Donni Wibisono SE mengatakan, pemasangan banner tentang keharusan membuat surat kuasa bagi WP yang berhalangan. Surat kuasa sangat dibutuhkan dikemudian hari bila terjadi tindak pidana penipuan. Misalnya, kendaraan yang sudah dijual, namun pada saat perpanjangan pajak tahunan wajib melampiran KTP asli pemilik. Sementara pihak yang mengurus berupaya mendapatkan KTP asli dengan cara tidak wajar atau jalan pintas.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak yang mengurus wajib melampirkan surat kuasa bermetrai secukupnya di dalam berkas yang diajukan,” ujarnya.
Donni menjelaskan, sebaiknya pemilik kendaraan mem – blokir setelah menjual kendaraan nya . Selain menghindari penipuan juga pajak progresif yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta, bagi masayarakat yang memiliki kendaraan lebih dari dua unit.
Acuan melampirkan surat kuasa yang berlaku umum berdasarkan intruksi bersama antara Menteri Pertahanan Keamanan , Mendagri dan Menkeu No INS/03/M/X/1999, dan Nomor 29 tahun 1999 serta No 6/IM.014 /1999. Di dalam intruksi bersama disebutkan, kendaraan atas nama badan hukum wajib melampirkan akta pendirian dan surat kuasa. Selain itu, Intansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD juga wajib melampirkan surat tugas dan surat kuasa.
“ Surat kuasa berlaku umum artinya bukan saja perseorangan tetapi juga Biro Jasa yang berbadan hukum ,” paparnya. (sul).