Dispenda
Samsat Cinere terpaksa menahan 25 lembar notice pajak milik warga
lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan
bermotor (PKB). Penahanan notice pajak itu dilakukan bersamaan dengan
digelarnya razia penunggak pajak di Jalan Raya Cinere, Depok, Senin
(19/5).
"Kita tahan notice pajaknya
agar masyarakat bisa bertanggung jawab dan timbul
kesadaran untuk segera membayar pajak kendaraannya,"ujar Kepala Cabang
Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere, Sudrajat Wijaya
Kusuma didampingi Kasi Penagihan dan Pendapatan H.Abdurachman Msi,
Kasubag TU Gumiwan, dan
Kasi Dapen Hermawan Adam, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat
Cinere, Rheza Amaldo.
Lebih lanjut
Sudrajat mengatakan, razia akan digelar selama dua hari dengan
melibatkan jajaran Satlantas Polresta Depok, dan pegawai Dispenda
Samsat. Tujuan razia ini, kata pria yang biasa disapa Ajat itu,
merupakan bentuk pembinaan kepada wajib pajak, agar tertib dalam
membayar pajak."Kebanyakan alasan tidak membayar pajak karena kendaraan
ditarik leasing, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal pajak yang
dibayarkan itu semuanya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam
bentuk pembangunan,"terangnya.
Karena
itu, lanjut Ajat, pihaknya akan terus melakukan penelusuran para
penunggak pajak yang berada di wilayah kerja Samsat Cinere. Ajat juga
mengakui bahwa jumlah penunggak pajak setiap tahunnya semakin bertambah
seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan."Dengan razia ini paling
tidak bisa
mengurangi jumlah penunggak
pajak, meskipun jumlahnya terus bertambah,"tandasnya.