Jasa Raharja Samsat Cinere Sosialisasikan Santunan Kecelakaan Melalui Informasi Digital

PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bogor melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cinere mensosialisasikan prosedur santunan kecelakaan lalulintas melalui sistem intergerasi digital layar sentuh yang ada di ruang pelayanan Samsat Cinere.
Menurut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cinere, Rhesa Amaldo Sitompul, SE. Informasi digital yang disediakan management Samsat Cinere, selain berisi tentang informasi prosedur layanan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga berisi informasi mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan santunan kecelakaan, serta informasi tentang PT Jasa Raharja. “Masyarakat juga bisa mengetahui berapa besar nilai santunan dan informasi lain mengenai Jasa Raharja.”terang pria berkacamata itu.
Dikatakan Rhesa, PT Jasa Raharja sebagai pelaksana kewajiban pemerintah wajib memberikan perlindungan dasar berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga diharapkan melalui sosialisasi layanan digital tersebut, masyarakat dapat mengetahui lebih luas mengenai layanan PT Jasa Raharja (Persero). Selain itu, kata Rhesa dengan sistem informasi digital tersebut, masyarakat juga memahami mengenai ahli waris yang berhak menerima santunan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Seperti Janda atau duda yang syah, anak-anaknya yang syah, dan atau orang  tuanya yang syah. Namun demikian, ujar Rhesa, apabila masyarakat dinilai belum puas dengan informasi melalui layar digital tersebut. Masyarakat dapat bertanya langsung kepada petugas Jasa Raharja Samsat Cinere.” Kami siap membantu memberikan informasi seluas-luasnya mengenai  santunan kecelakaan lalu lintas, berikut proses klaimnya.”ungkap Pria yang baru saja melepas masa lajangnya ini.
Sementara itu, Gunawan salah satu warga Kecamatan Pancoran Mas menyatakan, selama ini dirinya tidak mengetahui jika terjadi kecelakaan lalulintas bisa mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja. Seharusnya, kata Ucup, pihaknya Jasa Raharja lebih proaktif dalam mensosialisasikan santunan kecelakaan lalulintas kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti tentang manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas (SWDKLLJ)  yang terdapat pada notice pajak di STNK.”Gencarkan sosialisasi santunan ini agar masyarakat mengetahui proses dan cara klaimnya.”tandasnya.(wandy)