Menurut dia, sebelum diberlakukannya pajak progresif permintaan layanan balik nama hanya berkisar 50 hingga 70 berkas perhari. Namun demikian, kata Loka proses balik kendaraan bermotor di Samsat Depok tetap berdasarkan standar ISO yaitu berkisar antara tiga hingga empat jam.”Prosesnya maksimal lima jam dengan ketentuan semua berkas telah lengkap.”ungkap Loka.
Loka menyatakan untuk kelengkapan dan kerapihan berkas, pihaknya bekerja sama dengan bagian fotocopy dalam perapihan berkas. Artinya, wajib pajak yang ingin mengajukan proses balik nama, disarankan melengkapi berkas melalui bagian fotocopy di lingkungan Samsat.”Saat melakukan fotocopy persyaratan, bagian fotocopy di Samsat Depok akan menyusun dan merapihkan berkas sesuai dengan jenis pelayanan. “Kalau fotocopy di luar Samsat, tidak dirapihkan dan apa adanya. Hal ini berpengaruh saat pendaftaran. Kalau persyaratan tidak lengkap kita arahkan untuk dilengkapi lagi.”tuturnya.
Adapun persyaratan untuk pengajuan balik nama, lanjut Loka, wajib pajak harus melampirkan beberapa berkas seperti STNK, BPKB, KTP, kwitansi pembelian serta bukti hasil cek fisik. Selain itu, kata dia wajib pajak juga harus mengisi dua formulir pendaftaran yang menjelaskan tentang data kendaraan dengan kepemilikan nama baru,"jika pengurusannya diwakilkan harus disertai surat kuasa dengan bermaterai,"jelasnya.Loka menambahkan, biaya proses balik nama, biasanya sudah tertera di dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Namun, kata Loka saat ini tidak ada biaya untuk balik nama karena pihak Dispenda masih menggratiskan BBN hingga Juni 2012. Wajib pajak hanya dikenaka biaya administrasi STNK dan biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya administrasi STNK kendaraan R2 sebesar Rp.50 ribu, dan R4 Rp.75 ribu. Ditambah biaya TNKB untuk R2 sebesar Rp.30 ribu, dan R4 Rp.50 ribu,”biaya tersebut sudah sesuai dengan aturan dan langsung tertera di SKPD,”tandas Loka.(wandy)