Menurut Ajat, pembebasan bea balik nama berlaku khusus untuk kendaraan seken maupun kendaraan dari luar daerah. Masyarakat yang membeli kendaraan seken bisa membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri tampa dikenakan biaya balik nama.”Persyaratannya masih sama seperti biasanya, kwitansi pembelian, STNK, KTP asli dan BPKB,”katanya.
Selain pembebasan BBN, lanjut Adjat Samsat Cinere juga sudah memberlakukan pengenaan pajak progresif. Untuk itu, Adjat mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan balik nama kendaraan,”Dengan sudah di BBN kannya kendaraan, maka sudah punya kepastian hukum dan akan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak tahun berikutnya. Mumpung gratis sampai 30 Juni 2012.”imbaunya.
Sementara itu, Kanit Samsat Cinere, AKP Doni Hermawan melalui Pamin STNK Iptu Endang Setyowati mengatakan siap mendukung adanya program penggratisan bea balik nama yang dilakukan pihak Dispenda. Menurut Endang, dengan digratiskannya bea balik nama secara tidak langsung akan menggairahkan wajib pajak dan berbondong-bondong datang ke Samsat untuk melakukan balik nama kendaraan.”Segera lakukan balik nama, agar tidak terbebani dengan pajak progresif.”ujarnya.
Endang mengatakan dalam mendukung program itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui pemberian brosur dan selebaran secara door to door.”Kita sebarkan brosur pengenaan pajak progresif dan penggratisan BBN ke beberapa perumahan di wilayah Limo, dan Cinere.”tandasnya.(wandy)