Argo Wiyono dalam kesempatan tersebut menekankan agar pelayanan yang sudah berjalan dengan baik dapat lebih ditingkatkan dan jangan sampai berkurang.”Tingkatkan terus bentuk pelayanan agar masyarakat merasa puas sehingga tidak terjadi komplain,”kata Argo dalam sambutannya pada apel bersama di area cek fisik Samsat Depok, Kamis (10/11).
Argo juga meminta seluruh anggota mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pengenaan pajak progresif yang akan diberlakukan pada tahun 2012 mendatang,”Dengan disosialisasikannya pengenaan pajak progresif diharapkan masyarakat Depok mengetahui kebijakan baru tersebut,”ujar Argo.
Sedangkan Kasi PKB-BBNKB Dispenda Jabar Wilayah I/Depok, Iwa Sudrajat dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ada beberapa point yang harus diperhatikan seperti kenaikan tarif pajak kendaraan dari 1,50 persen menjadi 1,75 persen. Kemudian besaran denda juga mengalami perubahan dari semula dikenakan 25 persen bagi yang telat membayar pajak sehari, sebulan atau setahun, kini berubah menjadi dua persen dalam setiap bulannya. Pengenaan denda juga tidak diberikan toleransi, misalkan batas akhir tanggal 10 November, maka tanggal 11 sudah dikenakan denda. ”Semua point tersebut berlaku sejak 31 Oktober 2011.”jelas Iwa.
Selain itu, Iwa berharap dalam apel bersama ini dapat tercipta kebersamaan, kepatuhan dan kedisiplinan secara internal.”Ikuti arus, jangan melawan arus dan jangan terbawa arus.”tandas Iwa.(wandy)