Hardi menjelaskan, dari hasil operasi simpatik jaya, petugas telah menilang pelanggar tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 339 pelanggar, tidak melengkapi surat kendaraan (tampa STNK) sebanyak 95 pelanggar, dan kendaraan yang disita tampa dilengkapi surat-surat sebanyak empat sepeda motor. Kendaraan yang disita langsung diserahkan ke Satlantas Polresta Depok untuk diproses lebih lanjut.
Hardi berharap pasca operasi simpatik jaya ini, masyarakat bisa diajak bekerja sama dan memahami untuk tertib dalam berlalu lintas. Kendaraan bermotor yang melintas diwajibkan menggunakan lajur yang telah ditentukan. Sepeda motor diwajibkan melintas di lajur kiri dan menyalakan lampu utama. Sementara untuk pengemudi angkutan kota (angkot) diminta untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang secara sembarangan,” Diadakannya operasi simpatik jaya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Jalan Raya Bogor,”tandas Hardi.(wandy)
Unitlantas Polsek Sukmajaya Tilang 434 Pelanggar
0 komentar
Operasi Kepolisian Simpatik Jaya yang digelar Satuan Lalu Lintas Unit Polsek Sukmajaya, Polresta Depok sejak 28 Maret-17 April 2011 menindak sebanyak 434 pelanggar lalu lintas. Sedangkan tindakan peneguruan sebanyak 1800 pelanggar. Dari data yang diperoleh di Pospol Unit lantas Sukmajaya di Jalan Raya Bogor menyebutkan jenis penindakkan pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memiliki sim, dan tidak menggunakan helm standar. Untuk pelanggaran lainnya seperti kendaraan tidak dilengkapi surat-surat dan menyalakan lampu utama pada siang hari jumlahnya masih sedikit,”Kebanyakan tidak punya SIM dan tidak menggunakan helm standar SNI,”ujar Kanitlantas Sukmajaya, AKP Suhardi didampingi Brigadir Nawawi saat ditemui di Poslantas Simpang Depok, Jum’at (29/4).