Hingga saat ini, lanjut Subekti rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja perwakilan Bogor adalah RS M.H Thamrin Cileungsi. Nantinya, kata Subekti dengan adanya Mou dengan tiga rumah sakit di Depok. Setiap korban kecelakaan lalu lintas akan dijamin untuk mendapatkan pertolongan dengan tanggungan biaya dari PT Jasa Raharja.”Semoga dengan adanya Mou dengan rumah sakit, kita dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat,”tutur Subekti.
Ia menjelaskan semua pembiayaan pengobatan bagi korban-korban kecelakaan lalu lintas akan di tanggung pihak PT Jasa Raharja.”Tapi tidak semua korban kecelakaan itu mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Seperti kecelakaan tunggal, kecuali kecelakaan tunggal angkutan umum,”ungkapnya.
Nantinya, sambung Subekti, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani pihak rumah sakit di Depok dengan PT Jasa Raharja dan Polres Depok. Maka korban kecelakaan lalu lintas yang akan mendapatkan santunan adalah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya harus ada laporan polisi dan skep gambar yang dibuat pihak kepolisian.”Kalau semua persyaratan terpenuhi, maka Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp.10 juta untuk luka berat. Jadi dari segi pembiayaan pengobatan akan lebih teratasi,”tandasnya.(wandy)