Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 75 Tahun 2010 tertanggal 11 November 2010, tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Maka terhitung sejak 25 November 2010 peraturan gubernur tersebut mulai diberlakukan di wilayah kerja Samsat Cinere dan Samsat Depok.”Kami beritahukan kepada pemilik kendaraan bermotor di wilayah Samsat Cinere bahwa peraturan tersebut telah diberlakukan mulai 25 November 2010,”Kata Plh Kepala Unit Dinas Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Wilayah 32/Cinere, Abdurahman, Rabu (24/11).
Hal yang sama juga dikatakan Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, Herry Nur Alamsyah. Ia mengatakan pemberlakukan peraturan gubernur Jawa Barat tentang penghitungan Dasar Pengenaan PKB-BBNKB juga diberlakukan di Samsat Depok sejak 25 November 2010.”Mulai besok penghitungan dasar pengenaan PKB-BBNKB sudah diberlakukan di Samsat Depok,”ujar Herry, Rabu (24/11).
Adapun penghitungan dasar pengenaan PKB-BBNKB tersebut mencakup besaran pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebesar 60% x tarip x nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) x bobot. Kendaraan bermotor angkutan umum barang sebesar 70% x tarip x NJKB x bobot.
Sedangkan besaran pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor angkutan orang ditetapkan sebesar 60% x tarif x NJKB. Kendaraan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 70% x tarif x NJKB. Sementara besaran pengenaan PKB-BBNKB khusus kendaraan baru/penyerahan pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan besar ditetapkan sebesar 40 persen. (wandy)