Samsat Depok Sita BPKB dan STNK Palsu
0 komentar
Petugas Samsat Depok kembali berhasil menyita satu buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk jenis kendaraan roda empat (R4) saat melakukan daftar ulang (DU), Selasa (21/9).
Menurut Kasubsi Samsat Kota Depok, AKP Bachtiar Alponso. Kasus ini bermula saat seorang wajib pajak hendak mengurus mutasi (cabut berkas) kendaraannya dari Depok ke Provinsi Bali. Semua berkas persyaratan telah disiapkan wajib pajak dilengkapi dengan bukti cek fisik bantuan dari Samsat Bali.”Karena mobilnya ada di Bali , wajib pajak meminta cek fisik bantuan dari samsat setempat,”ujar Kasubsi di ruang kerjanya, Selasa (21/9).
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Kasubsi ternyata nomor BPKB nya tidak sesuai dengan data yang dimiliki Samsat Depok.”Di data base kami tercatat nomor BPKB tersebut tercatat untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), sementara mutasi yang di ajukan adalah untuk kendaraan roda empat (R4), disini ada kejanggalan,”ungkap Kasubsi.
Selain itu, ujar Alfonso, ternyata BPKB dan STNKnya palsu. Hal itu diketahui dari perbedaan yang mencolok pada warna, tulisan dan cetakannya."Berkat kejelian anggota diketahui bahwa STNK dan BPKB tersebut palsu,"tuturnya.
Untuk itu, lanjut Alponso STNK, BPKB dan faktur kendaraan tersebut kami sita dan langsung diserahkan ke bagian administrasi STNK Polda Metro Jaya.”Saat ini kita masih menunggu kendaraannya dari Bali , katanya wajib pajaknya sendiri yang akan mengantar mobilnya ke Polda,”jelas Kasubsi.(Wandy)
Dari data yang dimiliki Samsat Depok, BPKB dan STNK tersebut terdaftar atas kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang warna silver metalik tahun pembuatan 2004, dengan nopol B 315 UM, atas nama Maya Armys yang beralamat di Jalan H Koja No.21 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.(