Samsat Cinere Bagikan Stiker Sosialisasi UU Lalin
Depok - Dalam upaya mensosialisasikan undang-undang lalu lintas No.22 Tahun 2009, Jajaran anggota kepolisian Samsat Cinere juga ikut melakukan sosialisasi dengan cara membagikan dan menempelkan stiker yang berisikan himbauan tertib lalu lintas kepada wajib pajak sebagai pengguna jalan. Stiker himbauan tertib lalu lintas tersebut selain dibagikan melalui loket penyerahan STNK, juga dilakukan penempelan stiker di kendaraan milik para wajib pajak."Stiker dibagikan kepada wajib pajak setelah proses perpanjangan STNK selesai,"Kata Paur STNK Samsat Cinere, Iptu Endang Setyowati kepada Pelita diruang kerjanya, Senin (1/2).
Endang mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan anjuran Kasubsi Samsat Depok, AKP Bachtiar Alfonso dengan harapan agar masyarakat memahami saat undang-undang tersebut di terapkan,"Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 terus dilakukan agar masyarakat tidak kaget lagi saat undang-undang tersebut diterapkan,"ungkapnya.
Dijelaskan Endang, selain pembagian stiker, sosialisasi juga dilakukan di jalan raya dengan menerjunkan anggota dibeberapa ruas jalan di wilayah Cinere. Seperti yang dilakukan di jalan Bandung dan pertigaan Lereng. Para pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut di arahkan untuk menggunakan jalur kiri dan menyalakan lampu kendaraan." Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat, agar tertib dalam berlalu lintas agar selalu aman dan nyaman di dalam berkendara."terangnya.
Untuk itu, Endang mengimbau kepada wajib pajak agar selalu mentaati undang-undang tersebut sekaligus menyarankan untuk selalu memakai kelengkapan saat bekendara