Motor WP Raib di Parkiran Samsat Depok

Depok - M.Indrajaya, salah satu wajib pajak di Samsat Depok terlihat stress saat sepeda motornya jenis Mio dengan nopol B 6383 SUN hilang dibawa kabur pencuri . Sepeda motor berisikan BPKB mobil B 2035 UU lenyap di gondol maling saat berada di area parkir sebelah timur belakang ruangan pelayanan pengaduan Samsat Depok, Selasa (2/2) pukul 11.15 WIB."Motor Mio saya sudah tidak ada saat hendak pulang. Padahal saya tinggal cuma sebentar ke ruang pelayanan."ujar Indra mengadu kepada petugas parkir
Indra menceritakan, siang kemarin, Ia berniat mengurus perpanjangan kendaraan roda empatnya di kantor Samsat Kota Depok. Sesampainya di Kantor Samsat di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok. Motor Mio yang masih dalam kondisi baru tersebut langsung di parkir di area parkir taman belakang ruang pelayanan pengaduan.

Indra yang berniat mengurusi STNK roda empatnya, sempat didatangi petugas parkir yang menanyakan keperluannya. Namun Indra menolaknya dan langsung bergegas ke ruang pelayanan Kantor Samsat. Saat hendak membayar pajak kendaraan, dia sempat menyimpan jaket dan BPKB mobilnya di bagasi motor Mionya."Saat saya naro jaket motor saya masih ada di parkiran,"terang Indra.

Namun, saat selesai membayar pajak pukul 11.15 dan menuju ke area parkir , Motor Mio miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir."Motor saya hilang, bersama dengan BPKB mobil,"keluhnya.

Indra juga menyayangkan management pengawasan dan keamanan petugas parkir di Samsat Depok yang dinilai kurang ketat dan teliti terhadap keluar masuknya kendaraan. Selanjutnya Indra langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sukmajaya, Depok.

Koordinator Parkir Samsat Depok, Jaya Mistarno saat di konfirmasi Pelita mengatakan ia bersama 8 anggotanya telah berupaya secara maksimal untuk dapat mengawasi dan mengatur keluar masuk kendaraan di Samsat Depok. Namun Jaya mengakui adanya kekurangan sehingga musibah ini terjadi,"Mungkin hari ini saya sedang apes. Saya minta maaf atas keteledoran ini."ujar Jaya dengan raut wajah sedih.

Namun demikian, Jaya menyatakan siap bertanggung jawab apabila wajib pajak tersebut meminta ganti rugi atas kerugian yang dialaminya."Kalau memang harus mengganti kerugian, saya siap asalkan berdasarkan musyawarah,"tandas Jaya.