Petugas Jasa Raharja Samsat Cinere Bagikan Stiker Sosialisasi
Depok - Dalam upaya menyosialisasikan nilai santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja kepada pemilik kendaraan. Petugas perwakilan jasa raharja Samsat Cinere membagikan stiker Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada seluruh wajib pajak yang datang ke kantor Samsat. Selain sebagai sosialisasi, stiker tersebut juga merupakan tanda bukti pelunasan sumbangan SWDKLL."Kartu dana SWKLLJ dibagikan kepada wajib pajak sebagai bukti pelunasan SWDKLLJ dan sosialisasi mengenai besaran santunan,"ujar Petugas perwakilan Jasa Raharja Samsat Cinere, Irwan Tangkudung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/2).
Menurut Irwan, dengan pembagian stiker tersebut diharapkan wajib pajak lebih mengerti mengenai besaran santunan yang akan diterima ketika mengalami kecelakaan. Sesuai dengan UU No.34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Selama ini, kata Irwan bukti pelunasan sumbangan SWDKLLJ hanya tercantum pada surat ketetapan pajak daerah. tampa ada keterangan besaran santunan,"Dengan stiker ini wajib pajak bisa mengetahui langsung nilai santunan yang diberikan jasa raharja,"tutur pria yang memiliki potongan rambut cepak ini.
Pembagian stiker jasa raharja, lanjut Irwan dilakukan di beberapa loket pelayanan seperti loket penyerahan STNK roda dua, roda empat dan loket kasir.
Dari pantauan Pelita terlihat beberapa wajib pajak begitu antusias dan serius membaca stiker sosialisasi yang berisi premi asuransi berdasarkan UU. 34 Tahun 1964 di lengkapi dengan besaran santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008.
Adapun besaran santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja kepada pemilik kendaraan jika mengalami kecelakaan.
Meninggal Dunia Rp.25.000.000
Cacat Tetap Rp.25.000.000
Biaya Perawatan Rp.10.000.000
Biaya Penguburan Rp. 2.000.000 (bagi korban yang tidak punya ahli waris).