Proses Pelayanan di Samsat Depok Sesuai ISO
0 komentar
Depok - Peningkatan kualitas layanan di Jajaran Management Samsat Kota Depok dinilai telah sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2000. yaitu waktu pelayanan tidak melebihi dengan batas waktu yang telah ditentukan. Bahkan, pelayanan yang diberikan petugas bisa melebihi dari standar ISO. Artinya waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan bisa lebih cepat dari batas maksimal. Seperti pelayanan untuk perpanjangan STNK batas waktu pelayanan maksimal 90 menit, namun dalam proses sebenarnya hanya membutuhkan waktu 30 hingga 60 menit saja. Sementara untuk proses BBN I dan BBN II dengan batas waktu tidak lebih dari 5 jam bisa selesai dalam tempo dua jam."Saya senang dan bangga atas pelayanan dari petugas kepolisian yang begitu cepat,"kata Supriyono, salah satu wajib pajak dari kecamatan Limo ketika ditemui Pelita saat mengurus BBN kendaraan roda empat, Rabu (26/5).
Selain pelayanan cepat, ujar Supriyono, sambutan petugas kepolisian juga cukup ramah, hangat dan bersifat kekeluargaan. Pengurusan BBN kendaraan milikya dari Jakarta ke Depok ternyata tidak sesulit yang dibayangkannya."Mengurus sendiri ternyata mudah dan cepat,"tuturnya.
Sementara itu, Humas Samsat Kota Depok, H Joko Suritno menyatakan semua bentuk pelayanan di Samsat Depok sudah mengacu pada standar ISO. Untuk proses pelayanan perpanjangan STNK, waktu yang dibutuhkan mulai dari pendaftaran hingga tercetaknya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) rata-rata di bawah 90 menit. Sedangkan untuk BBN, jika persyaratan lengkap dan sudah menerima tanda pendaftaran maka proses bisa selesai kurang dari 5 jam."Kami berupaya agar pelayanan bisa selesai dibawah waktu maksimal,"tandas Joko.
Pengajuan balik nama kendaraan bermotor di Samsat Depok setiap harinya bisa mencapai 60 hingga 80 unit kendaraan. Jumlah tersebut sudah mencakup pengajuan tukar nama, ganti warna dan mesin, rubah bentuk dan status serta pengajuan STNK hilang.(Wandi)