Samsat Depok dan Cinere tidak layani "Tembak KTP"

0 komentar


Depok - Istilah nembak KTP begitu populer terdengar di setiap kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat). Nembak KTP biasanya dilakukanwajib pajak (WP) yang tidak memiliki KTP sesuai dengan yang tertulis di STNK sebagai persyaratan perpanjangan sehingga WP sering menyebutnya ”menembak”. Caranya dengan memberi sejumlah uang kepada petugas di Samsat yang besarnya memang bervariasi.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kasubsi Samsat Kota Depok, Ajun Komisaris Polisi Sri Widodo WSC menegaskan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Depok dan Samsat Cinere tidak ada pelayanan "nembak KTP" yaitu pelayanan pembayaran pajak tampa KTP atau menggunakan KTP orang lain bukan pemilik kendaraan yang dibayar pajaknya."Saya jamin seratus persen tidak ada layanan nembak KTP di Samsat Depok dan Cinere,"tegas Sri Widodo usai mengikuti pengajian rutin yang dihadiri KH Dahuri Sholeh di Musholla As Syukur Samsat Kota Depok, Kamis (7/5).
Ia mengatakan jika ada petugas kepolisian di Samsat Depok dan Cinere yang bisa melayani nembak KTP agar segera di laporkan untuk ditindak lanjuti. Menurutnya jika ada petugas yang melayani tembak KTP berarti dianggap melakukan pelanggaran dan akan di kenakan sanksi "Saya yakin petugas kepolisian tidak ada yang berani melakukan itu, karena perbuatan tersebut termasuk kriminal,"terang Kasubsi.
Prinsipnya, tambah Kasubsi semua bentuk pelayanan di Samsat Depok dan Cinere harus di sertai dengan kelengkapan berkas seperti KTP asli , BPKB dan STNK,"KTP merupakan persyaratan mutlak yang harus di penuhi wajib pajak, jadi tidak bisa dilayani tampa ada KTP,"jelasnya.
Untuk itu, Kasubsi mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar berhati-hati dan tidak mudah menerima tawaran dari siapapun yang meminta layanan nembak KTP,"jangan sampai anggota menerima tawaran nembak KTP, itu pemalsuan dan bisa di pidanakan,"tandas Sri Widodo.(Wandi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet