Terhitung sejak Rabu, (10/10), Dinas Pendapatan Daerah
Unit Samsat Jakarta Pusat sudah memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak
dan pemotongan pokok PKB sebesar 25 persen. Kebijakan tersebut dilakukan
berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 dan No 134
Tahun 2012, tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi.”Penghapusan denda dan
potongan pokok pajak berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar sejak 31
Desember 2011 sampai lima tahun kebelakang.”ujar Kepala Unit PKB-BBNK Wilayah Administrasi
Jakarta Pusat, Syaukat Akmar didampingi Pamin STNK Samsat Jakarta Pusat, Iptu
Mujiyanto, kemaren.
Ia menegaskan aturan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012. Selain
mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB,
wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak
mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN). Untuk
BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus. Ini juga
berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.
Syaukat menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk
mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, pemutakhiran datan
kepemilikan kendaraan, sekaligus memberikan keringanan terhadap pemilik
kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.”Manfaatkanlah kesempatan ini
sebaik-baiknya, kami siap melayani anda.”imbaunya.(wandy)