Samsat Jakarta Pusat Hapuskan Denda Pajak dan Berikan Potongan Pokok PKB

0 komentar

Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Terutama wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan terkena denda pajak.
Terhitung sejak Rabu, (10/10), Dinas Pendapatan Daerah Unit Samsat Jakarta Pusat sudah memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak dan pemotongan pokok PKB sebesar 25 persen. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 dan No 134 Tahun 2012, tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi.”Penghapusan denda dan potongan pokok pajak berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar sejak 31 Desember 2011 sampai lima tahun kebelakang.”ujar  Kepala Unit PKB-BBNK Wilayah Administrasi Jakarta Pusat, Syaukat Akmar didampingi Pamin STNK Samsat Jakarta Pusat, Iptu Mujiyanto, kemaren.
Ia menegaskan  aturan tersebut berlaku  sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012. Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN). Untuk BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus. Ini juga berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.
Syaukat menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, pemutakhiran datan kepemilikan kendaraan, sekaligus memberikan keringanan terhadap pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.”Manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya, kami siap melayani anda.”imbaunya.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet