Kasi
PKB-BBNKB Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat Msi menjelaskan, penambahan
loket layanan ini
dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak sebelum
melakukan pembayaran pajak. Artinya sebelum melakukan pendaftaran, wajib
pajak harus mengecek dulu kepemilikan kendaraan apakah terkena pajak
progresif atau tidak. Jika dinyatakan terkena pajak progresif maka wajib
pajak akan mendapat print out data kendaraan yang terkena pajak
progresif. Jika tidak, kata Iwa, maka berkas pendaftaran hanya distempel
di ditandatangani saja."Loket ini untuk menyatakan kepemilikan
kendaraan sesuai dengan usulan BPK."ujar Kang Iwa, kemaren
Jadi,
lanjut Iwa, setiap berkas yang masuk harus melalui loket layanan
informasi pajak dan progresif terlebih dahulu. Jika tidak, katanya, maka
berkas akan ditolak dan tidak diproses. Semua berkas pengajuan seperti
perpanjangan, mutasi, dan pendaftaran kendaraan baru wajib melalui
loket ini."Pokoknya semua berkas harus masuk dulu ke loket ini,
tentunya paling banyak berkas daftar ulang satu tahunan,"ungkapnya.
Karena
itu, Iwa memprediksi loket layanan informasi pajak dan progresif akan
ramai dalam melayani wajib pajak, Mengantisipasi membludaknya wajib
pajak, ia berencana memperluas loket layanan dengan memperbaiki sarana
ruang tunggu loket tersebut."ke depan akan kita buatkan awning untuk
kenyamanan wajib pajak,"tandasnya.(wandy)