Menurut Kanit, untuk pemberlakuan BBN gratis hanya
diberlakukan hingga 31 Juni 2012 saja, sementara kebijakan diperpanjang hingga
31 Juli 2012 hanya diberikan untuk proses pembayaran bagi wajib pajak yang
mendaftar dengan batas akhir 30 Juni
2012. Perpanjangan program ini, kata Argo, dikarenakan perlunya proses pengurusan
balik nama, seperti pencabutan berkas hingga pembuatan STNK baru. “Karena
prosesnya butuh waktu, maka diberikan tenggang waktu hingga 31 Juli khusus bagi
wajib pajak yang sudah mendaftar di bulan Juni.”terangnya.
Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat melalu stafnya
Nurul membenarkan bahwa program perpanjangan BBN gratis tersebut sesuai dengan
surat edaran Dispenda Provinsi Jawa Barat tertanggal 28 Juni 2012 tentang
Pelaksanaan BBNKB II untuk kendaraan bermotor mutasi masuk. Dalam surat edaran
tersebut menyebutkan (point 2) kepada bagi wajib pajak yang telah melapor dan
menyampaikan dokumen (BBN) mutasi masuk ke Samsat paling lambat 30 Juni 2012, namun karena
teknis pelaksanaannya memerlukan proses sehingga berdampak pada pembayarannya
setelah 30 Juni 2012. Maka masih diberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan
sanksi administrative BBNKB kedua dan seterusnya dengan memperhatikan tanggal
penyerahan dokumen mutasi masuk dari wajib pajak.”Jadi yang sudah mendaftar BBN
pada bulan Juni, untuk pembayarannya masih gratis hingga 31 Juli 2012.”kata
Nurul.
Sedangkan bagi wajib pajak yang mendaftar proses BBN 2 di
bulan Juli ini, ujar Nurul sudah diberlakukan dan dikenakan biaya BBN 2. Nurul
menambahkan animo masyarakat dalam program penggratisan BBN sangat tinggi. Sejak
diberlakukannya program ini 2 Januari
hingga 30 Juni 2012 jumlah peminat bisa melebihi sekitar 50 hingga 60 persen
dari proses biasa tampa adanya program gratis BBN.”Dalam sehari berkas yang
masuk bisa mencapai 100-120 berkas.”tandas Nurul.(wandy)