Samsat Balaraja Belum Miliki Arsip Valid

Kabupaten Tangerang | Samsat Terkini
           
Masayarakat (WP) mempertanyakan pelayanan Registrasi dan indentifikasi Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang yang belum memiliki arsip valid . Kendaraan yang akan mutasi luar daerah hanya diberikan surat keterangan pengganti arsip yang dinilai belum valid.
           
Marbun (WP), saat mengurus mutasi kendaraan miliknya, Rabu (13/7) mengatakan, belum tertibnya adm registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada samsat Balaraja sejak  Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Polda Banten otomatis plat nomor berubah dari B menjadi A  sehingga banyak pemilik kendaraan yang memutasikan ke daerah lain.
           
Salah satu Surat keterangan pengganti arsip yang dikeluarkan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Banten, kendaraan B 3863 NVE yang dimutasi ke Batu Ceper Kota Tangerang hanya bedasarkan surat keterangan pindah nomor: SKP /53/V/2016/Ditlantas yang  menerangkan bahwa faktur arsip (BPKB/STNK) sementara belum dapat dilampirkan karena arsip kartu induk BPKB masih tersimpan dan belum diserahkan dari bagian Asdok BPKB Subdit Regindent Dirlantas Polda Metro Jaya kepada Dirlantas Polda Banten.
           
Apabila dikemudian hari sudah dilaksanaklan penyerahan /pelimpahan kartu induk BPKB maka document segera diserahkan. Pemilik kendaraan disarankan untuk croscek  ke Polda (Samsat ) asal dan setelah menerima hasil nya (document sah) unit pelayanan penerima mutasi di tempat tujuan segera melaksanakan registrasi dengan menerbitkan BPKB , STNK dan TNKB.
           
Menurut Marbun, seharusnya yang melaksanaklan cros cek adalah pihak Samsat Balaraja ke Samsat Cikokol dan bukan pemilik kendaraan. “ Bila hal ini terus berjalan khawatir mutasi kendaran Samsat Balaraja tidak masuk arsip,” paparnya.
           
Berita sebelumnya, proses pergantian plat nomor kendaraan dari B menjadi A dikenakan biaya tambahan  di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80- 50 ribu juga menuai protes karena diduga liar. (sul).