Samsat Depok Sosialisasikan Penggunaan Helm SNI

0 komentar

Depok | Samsat Terkini

Dalam rangka Operasi Simpatik jaya 2015, Kepolisian Samsat Depok memberikan surprise berupa helm sekaligus sosialisasi penggunaan helm kepada wajib pajak. Pemberian helm standar tersebut sebagai sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009, pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) tentang penggunaan helm standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut Kanit Samsat Depok, AKP Eko Bagus Riadi SH,Sik melalui Pamin TU Iptu Dwi Hardono. Helm standar diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria membayar pajak kendaraan bermotor tepat pada waktunya, dan kelengkapan kendaraannya,"Kita berikan juga helm khusus anak-anak bagi wajib pajak yang datang membawa anak namun tidak memakai helm,"ujar Dwi, Senin (6/4).

Menurut Dwi, wajib pajak tidak hanya diberikan helm begitu saja, namun disosialisasikan pula penggunaan helm yang baik dan benar."Helm yang kita berikan standar SNI, dan penggunaannya harus benar dengan cara "Klik". Semua itu demi keselamatan berkendara,"terang Dwi usai mengenakan helm kepada wajib pajak.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas selama operasi simpatik jaya masih berlangsung."Kami selalu mengimbau kepada wajib pajak untuk tertib berlalu lintas. Utamakan keselamatan, dan jadikanlah keselamatan sebagai kebutuhan,"tandas Dwi Hardono.(wan)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet