STNK Menumpuk, Samsat Depok Sebar Surat Pemberitahuan Ke 39 Kelurahan

Puluhan ribu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sempat tertunda hingga kini masih menumpuk dan belum diambil oleh para wajib pajak. Menyiasati hal itu, Kanit Samsat Depok AKP Eko Bagus Riadi bersama Pamin TU Iptu Dwi Hardono melakukan inovasi dengan mengirim surat pemberitahuan ke masyarakat melalui aparat Kecamatan, Kelurahan hingga ke tingkat RW, dan RT.

Menurut AKP Eko Bagus Riadi melalu Pamin TU Iptu Dwi Hardono. Penyebaran surat pemberitahuan pengambilan STNK diserahkan melalui aparat kelurahan, yaitu sebanyak 39 kelurahan dari tujuh kecamatan. Selanjutnya, kata Dwi surat pemberitahuan tersebut akan diteruskan ke pengurus RW sebanyak 502 RW, hingga ke tingkat RT sebanyak 2.979 RT."Dengan diedarkannya surat pemberitahuan tersebut, diharapkan masyarakat mengetahui dan bisa langsung mengambil STNK yang sempat tertunda. Kita siapkan juga loket khusus untuk pengambilan STNK tertunda itu,"jelas Dwi.

Dikatakannya, hingga saat ini rata-rata wajib pajak yang mengambil STNK tertunda berkisar antara 10 hingga 15 orang perhari. Adapun syarat pengambilan STNK yang tertunda, wajib pajak harus membawa notice atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah dibubuhi stempel STNK sementara, KTP asli, dan fotocopy BPKB."Wajib pajak yang ingin mengambil STNK kami persilahkan, telah disediakan loket khusus untuk pengambilan STNK tertunda."tandasnya