Samsat Depok Kembali Gelar Razia Penunggak Pajak

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok kembali menggelar razia penunggak pajak yang dilakukan rutin setiap triwulan. Razia yang bekerjasama dengan Satlantas Polresta Depok rencananya diadakan selama dua hari, yakni di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya, dan di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.

"Hari ini (Rabu), razia kita gelar di Jalan Juanda untuk menjaring pengendara yang menunggak pajak. Dengan razia ini, kita targetkan angka Kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) bisa turun hingga 10 persen,"ujar Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar Wilayah I/Depok, Hj Iska Wahyuni SE, Msi, didampingi Kasi Penerimaan dan Pendapatan H.E Iwa Sudrajat, Kasi Pendataan dan Penetapan Edi Aries Adilat, S.Sos, dan Kasubag TU H. Deddy Darmawan SH,MSI.

Menurut Iska, razia ini merupakan upaya untuk mengurangi jumlah KTMDU yang setiap tahunnya semakin bertambah. Kebanyakan, alasan wajib pajak tidak membayar pajak kendaraan bermotor, diantaranya tidak memiliki uang, kendaraan masih kredit, dan banyak kebutuhan lain."Penunggak pajak yang terjaring razia akan dibuatkan surat pernyataan kesanggupan bayar disertai penahanan notice dan STNK. Namun bagi yang ingin membayar ditempat, kami telah sediakan layanan bus Samsat keliling,"jelasnya.

Kasi Penerimaan dan Penagihan, Iwa Sudrajat menambahkan, dari hasil razia yang digelar selama dua jam, jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 3952 kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 62 STNK dan notice pajak disita karena menunggak pajak."Kita tahan STNK biar ada kekuatan hukum dan wajib pajak punya tanggung jawab untuk segera melunasi pajak kendaraannya. Untuk penahanan STNK, kita sudah koordinasi dengan Kasatlantas Polresta Depok,"tandas Iwa.(